Bitcoin menjadi fenomena sepanjang tahun lalu. Banyak orang yang penasaran dan memburunya untuk dijadikan barang investasi. Mereka kepincut dengan Bitcoin lantaran nilainya sempat melonjak hingga mencapai ratusan juta rupiah.Tidak hanya di dunia, masyarakat Indonesia pun tertarik dengan uang virtual atau digital ini. Bahkan, Oscar Darmawan selaku CEO Bitcoin Indonesia (per Maret 2018, namanya berubah menjadi Indonesia Digital Asset Exchange/Indodax) sempat mengatakan bahwa jumlah pengguna Bitcoin di tanah air terus bertambah dan rata-rata didominasi oleh generasi milenial dengan rentang usia 17-35 tahun.

Meski peminatnya cukup banyak di Indonesia, namun masih banyak yang awam soal Bitcoin. Sebelum membahasnya lebih dalam, kamu wajib tahu apa itu Bitcoin.
Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto (cryptocurrency), ada banyak mata uang kripto lainnya juga seperti Ethereum. Mata uang kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang menggunakan teknik enkripsi untuk mengatur dan menjaga keamanan transaksinya.
Walaupun jumlah layanan yang menerima Bitcoin saat ini masih terbatas, namun Bitcoin bisa digunakan untuk pembelian berbagai jasa.

Buat kamu yang ingin lebih tahu soal Bitcoin, simak penjelasannya berikut ini.

1. Mendapatkan Bitcoin
Ada tiga cara mendapatkan Bitcoin: pertama, membeli Bitcoin secara langsung di situs yang menjual Bitcoin. Kedua, dengan cara “menambang” Bitcoin menggunakan seperangkat komputer yang punya spesifikasi hardware cukup tinggi. Para “penambang” mengoperasikan software tertentu untuk menyelesaikan serangkaian komputasi rumit dan jika berhasil, memperoleh Bitcoin sebagai bayarannya. Yang ketiga, dengan menawarkan jasa atau barang kepada orang yang punya Bitcoin dan mendapatkan bayaran dengan Bitcoin.

2. Menyimpan Bitcoin

Dalam bertransaksi Bitcoin, seseorang harus memiliki address atau alamat Bitcoin. Alamat ini digunakan untuk mengirimkan atau menerima Bitcoin dari pengguna lainnya. Untuk bisa mengakses alamat tersebut dan membelanjakan Bitcoin, seorang pengguna harus memiliki private key atau kunci pribadi. Kunci pribadi ini fungsinya mirip PIN dalam rekening bank. Agar aman, kunci ini perlu disimpan dalam sebuah “dompet”. Dompet Bitcoin dapat berupa software yang di-download dan disimpan dalam komputer atau gadget, disimpan secara online (penyimpanan cloud) atau berbentuk fisik seperti flashdisk.

3. Harga Bitcoin
Harga mata uang ini bisa bergerak fluktuatif, naik atau turun secara tiba-tiba dan tak terduga selama periode singkat. Bahkan dalam satu hari, harga satu Bitcoin (BTC) bisa memiliki selisih harga yang jauh. Tingginya fluktuasi harga itu karena nilainya ditentukan pada aksi spekulatif penggunanya.

Ini artinya, naik dan turunnya harga Bitcoin sepenuhnya ada di pasar. Para pelaku pasarlah yang menentukan harga Bitcoin. Ketika permintaan tinggi dan jumlah Bitcoin yang tersedia rendah maka harga Bitcoin akan tinggi, begitu juga sebaliknya. Satoshi Nakamoto, pembuat software yang menciptakan Bitcoin, pun telah membatasi jumlah Bitcoin yang dapat diproduksi lewat proses “penambangan” sebesar 21 juta Bitcoin. Dengan demikian ketersediaannya juga terbatas.

4. Risiko Bitcoin
Karena tingginya fluktuasi harga Bitcoin yang bisa terjadi sewaktu-waktu baik turun atau naik maka Bitcoin memiliki risiko tinggi. Jika jatuh akan membuat pemiliknya bisa rugi besar atau bahkan miskin seketika.
Selain risiko tinggi, kerugian yang mengintai adalah tidak adanya nilai dasar dan penjamin selain komunitas. Karena Bitcoin dibangun atas dasar kepercayaan komunitas terhadap harga Bitcoin maka jika suatu saat komunitas memutuskan Bitcoin tidak berguna, mata uang virtual ini akan berakhir.
Risiko lain terletak pada potensi peretasan Bitcoin. Sama seperti sistem digital lainnya, potensi peretasan Bitcoin juga cukup besar. Risiko ini khususnya mengintai “dompet” Bitcoin yang disimpan secara online dan melibatkan pihak ketiga.

5. Bitcoin dilarang
Di beberapa negara, peredaran Bitcoin dilarang lantaran masa depannya yang belum jelas dan risikonya yang tinggi, termasuk di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang virtual termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bank Indonesia menilai, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak ada administrator resmi serta tak punya underlying asset yang mendasari harga, maka pemilikan mata uang virtual sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Selain itu, nilai perdagangannya sangat fluktuatif serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan sistem keuangan negara dan merugikan masyarakat.

Ternyata tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain juga melarang penggunaan Bitcoin yakni Thailand, Rusia, Vietnam, Ekuador, Bangladesh, Kyrgystan, Nigeria, Nepal, Maroko dan Jerman.

Oke sekian untuk artikel kali ini,saya Roman Batavi. HAPPY BLOGGING.